Percepatan Infrastruktur, Gubernur Banten Tanda Tangani Kesepakatan dengan PT SMI

PATROLI.CO, SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim menandatangani kesepakatan peminjaman dana kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Persero pada Selasa 15 September 2020 sebesar Rp 851.7 miliar untuk percepatan pembangunan infrastruktur di masa pandemi Covid19.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten telah mengesahkan perubahan APBD Banten tahun anggaran 2020. Dalam perubahan APBD 2020 itu pinjaman sebesar Rp 851,7 miliar dari PT SMI sudah masuk dalam postur perubahan APBD 2020.

Kerja sama kedua belah pihak ini sebagai upaya Pemprov Banten untuk percepatan pembangunan dan mencapai target Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Perubahan 2020. Pinjaman akan dimanfaatkan untuk kegiatan produktif mulai dari pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan sampai infrastruktur.

Di tahun anggaran 2021, Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) akan fokus dan mengambil tema Akselerasi Daya Saing Daerah Melalui Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia dan Pemantapan Infrastruktur. Fokusnya adalah interkonektivitas pembangunan infrastuktur yang didalamnya untuk pemulihan ekonomi. Belanja bunga sebesar Rp 8,5 miliar dalam postur perubahan APBD 2020 masuk dalam belanja tidak langsung. Sedangkan untuk belanja langsung, Pemprov Banten mengalokasikan dari dana pinjaman sebesar Rp 817,7 miliar.

Dana sebesar 817,7 miliar disebar untuk delapan Organisasi Perangkat Daerah yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rp80 miliar, Dinas Kesehatan Rp 66,5 miliar, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Rp 165,2 miliar dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Rp 483,4 miliar. Selanjutnya, Dinas Ketahanan Pangan sebesar Rp 12,3 miliar, Dinas Pertanian Rp 2,4 miliar, Sekretariat DPRD Rp 7,5 miliar dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sebesar Rp 250 juta.

APBD Banten tahun 2020 mengalami penurunan setelah perubahan. Dari sebelumnya direncanakan sebesar Rp 13,214 triliun menjadi Rp 10,720 triliun atau turun sebesar Rp 2,493 triliun. Sedangkan target pendapatan dari sebelumnya sebesar Rp 12,609 triliun turun sebesar Rp 2,140 triliun sehingga menjadi Rp 10,468 triliun.

Selain itu, Pemerintah Daerah lainpun meminjam dana pada PT. SMI untuk percepatan pembangunan seperti diantaranya daerah tetangga DKI Jakarta sebesar Rp.12,6 triliun dan Jawa Barat sebesar Rp. 4 triliun.

Proses kerjasama pinjaman daerah antara Pemerintah Provinsi Banten dengan PT. SMI dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang sesuai menurut aturan dan persyaratan yang telah ditetapkan.

Beberapa langkah yang telah dilakukan diantaranya :

1. Pemda merencanakan kegiatan yang akan dibiayai dari pinjaman;
2. Pemda meminta persetujuan DPRD atas rencana pinjaman;
3. Pemda menyampaikan rencana pinjaman kepada Mendagri untuk mendapatkan pertimbangan dengan persyaratan sesuai pasal 35 ayat 3, 18 ayat 1 PP 56/2018;
4. Pemda mengajukan surat permohonan pinjaman ke PT SMI disertai surat pertimbangan dari Mendagri;
5. Mendagri memberikan pertimbangan setelah berkoordinasi dengan Menkeu;
6. PT SMI melakukan penilaian atas usulan pinjaman;
7. Pemda menyampaikan permohonan ijin pelampauan defisit dalam hal pinjaman melebihi batasan maksimal defisit atas dasar Keputusan Pinjaman;
8. Menkeu memberi ijin pelampauan defisit,
9. Keputusan atas Pinjaman akan diberikan maksimum 40 hari kerja terhitung sejak dokumen persyaratan lengkap dan benar; dan
10. Pemda dan PT SMI Tanda Tangan Perjanjian Pembiayaan.

Point-point di atas telah ditempuh dengan seksama oleh Pemerintah Provinsi Banten, DPRD Provinsi Banten, Kementerian Keuangan, Kemendagri dan PT. SMI sehingga tercipta kerjasama peminjaman dana untuk percepatan pembangunan menuju pemulihan ekonomi dan sosial di masa pandemi covid-19.

Reporter: Asep D Mulyadi
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *