Satgas Covid-19 Polresta Jambi Berikan Sanksi Pelanggar Masker di Pasar Simpang Pulai

PATROLI.CO, JAMBI – Satgas aman nusa II Polresta Jambi bersama petugas gabungan relaksasi Covid19 Kota Jambi melakukan Protokol Kesehatan (Prokes) di lingkungan Pasar Simpang pulai Jalan Sumantri brojonegoro Kelurahan Murni dan Kelurahan Solok sipin, Kecamatan Danau sipin Kota Jambi, Jumat (18/9/20).

Turut serta dalam kegiatan tersebut, Kasubnit III Pam Obvit Sat Sabhara Polresta Jambi Aipda Hariyanto SH, TNI Sertu Syamsuri, Disperindag Zainal Amin, dan dari Satpol-PP Wanto.

Kasubnit III Pam Obvit Sat Sabhara Polresta Jambi Aipda Hariyanto SH mengatakan, kegiatan tersebut memberikan himbauan, pengawasan serta penindakan terhadap pelanggar Prokes dengan sanksi ringan, sedang, berat sesuai Perwal no 21 tahun 2020 serta amanah Inpres no 6 tahun 2020.

“Dalam kegiatan kami berhasil menjaring 16 orang pelanggar Prokes yang tidak memakai masker, kemudian kami berikan masker dan sangsi,” ujar Hariyanto.

Dikatakannya, sangsi yang diberikan kepada pelanggar yaitu, teguran bagi 16 orang, sangsi fisik 10 orang, dan denda 1 orang.

“Untuk tempat usaha dan tempat hiburan masih nihil,” tutup Hariyanto.

Reporter: Rinaldi Pandia
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *