Pokja Covid-19 Padang Pariaman Adakan Rakor Penyelenggaraan Pilkada

PATROLI.CO, PADANG PARIAMAN – Kelompok Kerja (Pokja) pencegahan Covid -19 pada pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2020 mengadakan rapat koordinasi (Rakor) di ruang sidang Lt.1 Kantor Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman di Lubuk Alung, Selasa (29/9/20).

Turut hadir dalam Rakor tersebut beberapa lembaga dan instansi diantaranya  Bawaslu Padang Pariaman, Polres Pariaman, Polres Padang Pariaman, dan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.

Pada rapat kali ini diikuti oleh seluruh anggota POKJA mulai dari jajaran penasehat, ketua, sekretaris, koordinator, serta anggota. Rakor diadakan sesuai dengan surat undangan yang dikirim oleh Bawaslu.

Ketua Bawaslu Padang Pariaman Anton Ishaq, menyampaikan bahwa Pokja ini dibentuk berdasarkan Surat Edaran nomor 0561 Bawaslu RI tertanggal 22 September 2020.

“Pada agenda rapat pertama ini saya akan menyampaikan perihal larangan dan sanksi yang terdapat di PKPU 13 tahun 2020 pasal 88 a. Pada poin angka 1 dijelaskan bahwa setiap penyelenggara pemilihan, paslon, tim kampanye, dan atau pihak lain yang terlibat dalam pemilihan serentak lanjutan wajib melaksanakan protokol Kesehatan pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (covid 19). Sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 sampai dengan pasal 9, paling kurang berupa masker penutup hidung sampai dagu,” ungkap Anton.

Lebih lanjut, pada poin  2 memuat tentang cara kerja pengawas diberbagai tingkatan dalam memberikan peringatan tertulis pada saat terjadinya pelanggaran kepada pihak yang bersangkutan, agar mematuhi ketentuan prokes pencegahan dan pengendalian corona virus.

“Untuk poin 3 dijelaskan jika peringatan tertulis ini tidak dipatuhi, maka pengawas akan menyampaikannya kepada kepolisian setempat untuk diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Sementara, Kapolres Pariaman AKBP Deny Laksmana yang ikut hadir pada rakot tersebut, menyampaikan bahwa pihaknya akan ikut serta pada rangka Bawaslu melakukan pengawasan terhadap kampanye para calon atau pasangan calon.

“Kami akan memback up Bawaslu pada segala bentuk tahapan pada proses pengawasan pemilihan umum ini. Saya akan memberikan instruksi kepada jajaran Polsek yang berada dalam wilayah hukum Polres Pariaman, agar menindaklanjuti peringatan tertulis yang tidak ditanggapi oleh tim kampanye pasangan calon,” kata Deny.

Ketua KPU Padang Pariaman Zulnaidi juga memberikan usulan bahwa seandainya kegiatan masyarakat yang berkaitan dengan umum yang tidak menerapkan protokol kesehatan, maka polisi secara langsung sesuai dengan isi telegram Kapolri wajib menindaknya.

“Sementara kalau yang berhubungan dengan kampanye, maka Bawaslu yang berperan dalam menentukan apakah itu melanggar atau tidak dan jika melanggar maka diteruskan kepada pihak kepolisian,” tutur Zulnaidi.

Rapat Koordinasi Pokja perdana ini juga dihadiri langsung oleh Pjs Bupati Padang Pariaman Adib Alfikri, sekaligus merupakan mantan ketua DPD KNPI Sumatera Barat.

“Saya berharap besar, agar suasana Pilkada di Kabupaten Padang Pariaman berjalan dengan lancar dan aman. Sehingga tidak terjadi bentrokan antar massa pendukung, karena judul Pilkada kita ini adalah Pilkada yang damai.” ungkap Adib.

Lebih lanjut, Adib Alfikri juga sangat mendukung sepenuhnya para pihak penyelenggara dalam pelaksanaan Pilkada. Dukungan itu termasuk jika nantinya ada penertiban baliho yang kabarnya harus ditertibkan.

“Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui Satpol PP, siap sedia untuk turun dalam penertiban. Seandainya jika Satpol PP tidak ada anggaran untuk kegiatan tersebut, maka ia akan carikan jalan keluarnya,” tutupnya.

Pada akhir acara rakor, ketua Bawaslu Padang Pariaman Anton Ishaq memberikan Surat Keputusan (SK) POKJA secara simbolik kepada para pembina.

Reporter: Sepriyanto
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *