Polda Banten Terapkan SOP dalam Penanggulangan Unras

PATROLI.CO, SERANG – Kepolisian Daerah Banten (Polda) Banten bersama Polres jajaran telah mengantisipasi gejolak masyarakat khususnya dari kaum buruh/pekerja dengan disahkan UU Cipta kerja pada (05/10) lalu.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, Polri tentunya akan mengawal setiap kegiatan unjuk rasa (Unras) masyarakat agar setiap kegiatan unjuk rasa tersebut berlangsung aman dan kondusif.

“Pada UU no 9/1998 Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum penyelenggara wajib memberitahukan kegiatan tersebut kepada pihak kepolisian dan juga penyelenggara wajib menghargai hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang berlaku dan mentaati hukum dan Undang-undang yang berlaku. Sedangkan kegiatan unjuk rasa dibatasi sampai dengan jam 18.00,” ujar Edy Sumardi.

Edy Sumardi menegaskan, Polri telah mempunyai SOP dalam hal penanggulangan Unjuk rasa tersebut yaitu Perkap No 16 tahun 2006 tentang Pengendalian massa dan Perkap 01 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.

Dalam Perkap, telah mengatur urut-urutan tindakan dari mulai situasi aman (hijau) pengamanan oleh Dalmas awal, bila kondisi mulai tidak tertib (kuning) oleh pasukan Dalmas dan suasana ricuh (merah) akan lintas ganti oleh Personel PHH Brimob.

“Kami mengimbau kepada masyarakat dan pengunjuk rasa agar mentaati aturan yang berlaku dalam menyampaikan aspirasinya serta tidak terprovokasi oleh orang-orang yang memanfaatkan situasi agar tidak kondusif. Masa pandemi Covid-19 ini kita semua untuk tetap menjaga Protokol Kesehatan,” tutupnya.

Reporter: Asep D Mulyadi
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *