Polsek Menes Laksanakan Operasi Yustisi Penegakan Pergub nomor 55

PATROLI.CO, PANDEGLANG – Personel Polsek Menes telah menjalankan perintah dari Kapolsek Menes dengan melaksanakan penertiban Pergub nomor 55 tahun 2020.

Dalam kesempatannya, Bripka Burhan selaku Kanit Lantas  pihaknya hanya sebatas menjalankan tugas dari pimpinnya guna mengadakan operasi yustisi,” Kami selaku penegak Peraturan, hanya sebatas menjalankan tugas dari Pimpinan, dalam melaksanakan Pergub nomer 55 tahun 2020,” ujar Bripka Burhan saat di lokasi penertiban.

Dikatakannya, kegiatan operasi yustisi stasioner pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) tak lain untuk memutuskan mata rantai penularan Covid19,” Kami memang di instruksikan oleh Bapak Kapolsek guna melaksanakan oprasi yustisi untuk menerapkan kedisiplinan warga agar biasa dalam melakukan adaptasi menggunakan masker,” ujar Bripka Burhan kepada patroli.co, Senin (19/10/20).

Dengan adanya Peraturan Gubernur nomor 55 tahun 2020 tentang penggunaan wajib masker ini, masih saja membuat masyarakat belum memahami dan masih banyak yang melanggar

Imat selaku pengguna kendaraan roda dua juga merasa bersalah dan akan mematuhi kedepannya memulai kebiasaan menggunakan masker.

“Saya memang salah dan akan ikuti aturan tersebut kedepannya, sebab awalnya tidak mengetahui. Namun saat aparat polsek memberikan pemahaman baru saya sadar bahwa penting memutuskan mata rantai virus covid itu,” tutup topik saat tertangkap tidak menggunakan masker.

Masih banyaknya masyarakat yang belum memahami arti manfaatnya menggunakan masker ini, maka perlu adanya juga unsur muspika agar terus menerus menerapkan sekaligus mensosialisasikan Pergub tersebut.

Reporter: Rudi Dermawan
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *