Satgas Covid-19 Polresta Jambi Disiplinkan Prokes di Mall Jambi Town Square

PATROLI.CO, JAMBI – Satgas Covid19 Polresta Jambi bersama tim gabungan melaksanakan kegiatan ops yustisi  penegakan hukum penanganan covid 19 kota jambi untuk pemantaun, pengawasan, himbauan serta penindakan terhadap pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) baik perorangan dan kepada pelaku usaha sesuai peraturan Perwal no 21 tahun 2020, Kamis (29/10/20).

Kegiatan operasi yustisi tersebut dilakukan petugas gabungan di antaranya dari Polresta Jambi Aipda Hariyanto, S.H, Bripka Dede Hadi Putra, S.H., TNI 0415/Batanghari, Denpom, Satpol-PP, Dishub, DLH, DPMPTSP, DPPRD, dan dari Dinkes.

Dalam kesempatannya, Kasubnit III Pam Obvit Sat Sabhara Polresta Jambi Aipda Hariyanto mengatakan, bahwa operasi yustisi penegakan hukum Covid19 dilaksanakan pada siang dan malam hari di Mall Jambi Town Square.

“Sasaran operasi yustisi pada siang hari di mall tersebut di antaranya Permainan Mobil anak, Happy World, Bioskop Cinema XXI, Kidzooona, Karaoke Lyrics, Circus, dan Trona Ekspres,” ujar Hariyanto.

Sedangkan untuk malam harinya, lanjut Hariyanto, di Fitnes arizona, Angkringan grobak kopi arizona, warkop sepaham, Diva PS adizona, Kopi nongkrong, dan Kafe dan Pizza.

“Dalam operasi yustisi siang hari kami mendapati 1 orang pelanggar Prokes yang tidak memakai masker, denda 1 orang sebesar Rp 50 ribu,” tuturnya.

“Untuk malam harinya kami mendapati 7 orang tidak pakai masker, kemudian diberikan teguran 7 orang, sanksi fisik push up 6. Sedangkan tempat usaha dan hiburan diberikan teguran 3 lokasi,” tutupnya.

Reporter: Rinaldi Pandia
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *