Polresta Jambi Bersama Tim Gabungan Operasi Yustisi Disiplinkan Prokes

PATROLI.CO, JAMBI – Satgas Covid19 Polresta Jambi melaksanakan kegiatan Pengawasan Relaksasi Ekonomi Sosial dan Kemasyarakatan dalam rangka Operasi Yustisi bersama Tim IV Gabungan Inspektor Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kota Jambi dalam rangka Penerapan Peraturan Wali (Perwal) Kota Jambi Nomor 21 Tahun 2020, Kamis (5/11/20).

Adapun Personil Tim IV Gabungan Inspektor sebanyak 25 orang di antaranya 8 Anggota Satpol PP, 4 Anggota TNI, 1 Anggota Denpom, 4 Anggota Polri, 2 Anggota Dishub, 2 Anggota Disperindag, 1 Anggota Dinkes, 1 Anggota DLH, 1 Anggota DPMPTSP, 1 Anggota BPPRD, dan  2  Anggota disdamkar.

Dalam kesempatannya, Kasubnit III Pam Obvit Sat Sabhara Polresta Jambi Aipda Hariyanto SH mengatakan, kegiatan operasi yustisi tersebut dilakukan di Gedung/ Hotel Duta, Area publik taman lansia kotabaru, Area publik taman remaja, Gedung Sopo godang gereja Hkbp kotabaru, dan Pemancingan kolam bebek Acong.

Lebih lanjut, Hariyanto memaparkan, operasi di Gedung /Hotel Duta  Jalan Syamratulangi Rt. 3 kel. Sei asam kec. Pasar jambi yaitu Pengecekan prokes kegiatan Dinkes provinsi ( pertemuan pemantauan pemanfaatan Kohart bayi, balita dan anak pra sekolah ). Petugas memberikan teguran kepada salah satu panitia agar tetap selalu pakai masker, kepada pengelola Hotel agar menjalankan prokes dengan benar, dan memberi /menempelkan stiker peringatan pada pintu kaca hotel.

Kemudian, di Area publik taman lansia kotabaru jl. Rahmat basuki dilakukan Pengecekan pengunjung dan memberikan teguran terhadap pengunjung agar tetap pakai masker dan hindari kerumunan (jaga jarak) serta Memberikan sanksi sosial Push Up kepada salah satu pengunjung yang tidak pakai masker.

Selanjutnya, di Area publik Taman Remaja kotabaru Jln Agus Salim, pengecekan prokes pengunjung, memberikan teguran terhadap pengunjung agar tetap pakai masker dan hindari kerumunan (jaga jarak).

Di Gedung Sopo godang Gereja HKBP kotabaru, Pengecekan prokes kegiatan pra nikah adat batak, memberikan Teguran ringan bagi tamu yang sudah pakai phisil tetap pakai masker dan untuk prokes sudah dijalankan cukup baik.

Di Pemancingan kolam bebek jln. Sunan gunung jati rt. 2 kel. Kenali asam bawah kotabaru jambi Pengecekan prokes tidak ada ijin relaksasi memberikan Teguran agar segera ajukan permohonan ijin relaksasi, Teguran pemilik dan anaknya tidak memakai masker ,hanya digantung diberikan sanksi sosial push up, Memberikan sanksi adm Rp 50.000,- kepada pemancing yang tidak pakai masker.

“Temuan masyarakat yang tidak menggunakan masker 7 ( tujuh ) orang, diberikan Sanksi berupa Teguran 7 orang, Sanksi berupa Hukuman Fisik 2 (dua ) orang, Sanksi berupa Denda 1 orang Rp. 50.000,-,” kata Hariyanto.

“Kemudian Temuan Tempat Usaha / Hiburan (sasaran) yang tidak menerapkan protokol kesehatan 2 (dua )
Diberikan Teguran 2 (pemancingan tidak ada ijin rekom dan terdapat orang yang tidak pakai masker dan Hotel duta kurang menjalankan prokes dengan benar ). Peringatan 1 Hotel Duta dipasang Stiker peringatan dan 1 pemancingan peringatan lisan,” tutup Hariyanto.

Reporter: Rinaldi Pandia
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *