Satgas Polresta Jambi Laksanakan Operasi Yustisi Penegakan Perwal Kota Jambi

PATROLI.CO, JAMBI – Satgas Covid19 Polresta Jambi melaksanakan kegiatan pengawasan relaksasi ekonomi sosial dan kemasyarakatan dalam rangka operasi yustisi bersama Tim IV Gabungan Inspektor Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Jambi guna menerapkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Jambi Nomor 21 Tahun 2020, Jumat (6/11/20).

Adapun Personil Tim IV Gabungan Inspektor sebanyak 25 orang di antaranya 8 Anggota Satpol PP, 4 Anggota TNI, 1 Anggota Denpom, 4 Anggota Polri, 2 Anggota Dishub, 2 Anggota Disperindag, 1 Anggota Dinkes, 1 Anggota DLH, 1 Anggota DPMPTSP, 1 Anggota BPPRD, dan  2  Anggota disdamkar.

Dalam kesempatannya, Kasubnit III Pam Obvit Sat Sabhara Polresta Jambi Aipda Hariyanto SH mengatakan, kegiatan operasi yustisi tersebut dilakukan di Pemancingan pendawa fishing, Gedung sopo godang, dan pacu burung merpati (jalan baru kenali).

Lebih lanjut, Hariyanto menerangkan, bahwa pemancingan pendawa fising lokasi di paal lima Kecamatan Kota baru menemukan Protokol Kesehatan masih belum berjalan dengan baik seperti sabun cuci tangan dan hand sanitizer tidak ada.

Kemudian, di gedung sopo godang
Lokasi jalan kapt sujono paal lima kecamatan kota baru Prokes berjalan sesuai aturan yang di tetapkan dan acara berlangsung dengan baik sampai dengan selesai.

Selanjutnya, di pacu burung merpati ( jalan baru kenali) pall lima kecamatan kota baru menemukan Prokes masih belum berjalan dengan baik dan memberikan sansi fisik kepada satu orang pengunjung yang tidak menggunakan masker.

“Dalam kegiatan tersebut kami mendapati masyarakat yang tidak menggunakan masker 1 orang kemudian diberikan sanksi berupa hukuman fisik. Untuk tempat usaha / hiburan yang tidak menerapkan protokol kesehatan yakni Pemancingan pendawa fishing dan Pacu burung merpati,” ungkap Hariyanto.

“Kami juga memberikan arahan agar Prokes di jalankan dengan baik kedepannya untuk pihak usaha tersebut,” tutupnya.

Reporter: Rinaldi Pandia
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *