KPK Ungkap Dugaan Korupsi Dana Bansos Covid-19

PATROLI.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara Negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait Bantuan Sosial (Bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020, Minggu (6/12/20).

Plt Juru bicara KPK bidang penindakan, Ali Fikri menyampaikan informasi terkait dengan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Sejak awal pandemi Covid 19 KPK telah melakukan upaya-upaya pencegahan korupsi dalam penanganan Covid-19. KPK juga telah menerbitkan 2 Surat Edaran, yaitu khususnya terkait pengadaan barang dan jasa, sebagai berikut :
a. SE Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 2 April 2020 Tentang Penggunaan Anggaran, Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID 19 Terkait dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

b. SE Nomor 11 Tahun 2020 tanggal 21 April 2020 tentang Penggunaan Data
Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non DTKS dalam pemberian
Bantuan Sosial ke Masyakarat, dan Surat KPK terkait pengelolaan sumbangan dan bantuan masyarakat yang tidak
termasuk gratifikasi.

“Surat edaran tersebut menjadi panduan dan rambu-rambu agar tidak terjadi tindak pidana korupsi berdasarkan pemetaan KPK atas titik rawan korupsi dalam penanganan pandemi Covid-19,” kata Ali.

Bahkan, secara langsung tim pada kedeputian pencegahan KPK sudah bekerja bersama gugus tugas di tingkat pusat dan daerah untuk memberikan pendampingan dan masukan kepada kementerian/lembaga/pemerintah daerah demi mendorong proses realokasi anggaran, pengadaan barang dan jasa, juga penyelenggaraan bansos dan pengelolaan bantuan, dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Melalui kajian sistem, KPK juga telah memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan, meliputi aspek kelembagaan, regulasi, hingga tata laksana atas sejumlah program dan kebijakan pemerintah dalam percepatan penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional”, kata Ali.

Selain itu, Ali juga menjelaskan, pada kegiatan tangkap tangan ini Tim KPK telah mengamankan 6 (enam) orang pada Sabtu tanggal 5 Desember 2020 sekitar jam 02.00 WIB di beberapa tempat di Jakarta, di antaranya, MJS PPK di Kemensos, WG Direktur PT TPAU (Tiga Pilar Agro Utama, AIM Swasta, HS Swasta, SN Sekretaris di Kemensos, dan SJY Swasta.

Adapun kronologis tangkap tangan, pada tanggal 4 Desember 2020, Tim KPK menerima informasi dari masyarakat
akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara Negara yang diberikan oleh AIM dan HS kepada MJS, AW dan JPB. Sedangkan khusus untuk JPB pemberian uangnya melalui MJS dan SN (orang kepercayaan JPB). Penyerahan uang akan dilakukan pada Sabtu tanggal 5 Desember 2020, sekitar jam 02.00 Wib di salah satu tempat di Jakarta. Uang sebelumnya telah disiapkan AIM dan HS disalah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung, yang di simpan didalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp14, 5 Miliar.

Selanjutnya, Tim KPK langsung mengamankan MJS, SN dan pihak-pihak lain dibeberapa tempat di Jakarta untuk selanjutnya pihak-pihak yang diamankan
beserta uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 Miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah
dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp11, 9 Miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp2,420 M) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp243 juta),” terang Ali.

Konstruksi perkara, diduga telah terjadi diawali adanya pengadaan Bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 Triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode.

JPB menunjuk MJS dan AW sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.

Untuk fee tiap paket Bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket Bansos, selanjutnya oleh MJS dan AW pada bulan Mei sampai dengan November 2020 dibuatlah kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang diantaranya AIM, HS dan juga PT RPI atau Rajawali Parama Indonesia yang diduga milik MJS.

Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW. Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 Miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 Miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK dan SN selaku orang kepercayaan JPB untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee
dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp. 8,8
Miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB.

“Atas dasar itu, KPK menetapkan 5 (lima) orang tersangka sebagai penerima yaitu JPB, MJS, AW, dan Sebagai Pemberi AIM, dan HS,” ungkap Ali.

Para Tersangka tersebut disangkakan Sebagai Penerima MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal
11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Sebagai Pemberi Disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau
Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20,” tutul Ali Fikri.

Laporan: Haris
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *