PATROLI.CO, JAMBI – Satgas ops aman nusa II pencegahan penularan covid 19 yang bergabung sebagai Katim 4 Relaksasi ekonomi Sosial dan Kemasyarakatan kota jambi melasanakan kegiatan Pengawasan Relaksasi Ekonomi Sosial dan Kemasyarakatan dalam rangka Operasi Yustisi Satgas aman nusa II pencegahan covid 19 polresta jambi bersama Tim IV Gabungan Inspektor Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kota Jambi dalam rangka Penerapan Peraturan Walikota (Perwal) Kota Jambi Nomor 21 Tahun 2020, Rabu (16/12/20).
Personil Tim IV Gabungan Inspektor sebanyak 26 orang diantaranya, 5 Anggota Polri, 4 Anggota TNI, 1 Anggota Denpom, 8 Anggota Sat pol PP, 2 Anggota Dishub, 1 Anggota Dinkes, 1 Anggota DLH, 1 Anggota DPMPTSP, 1 Anggota BPPRD, dan 2 Anggota Disdamkar.
Kasubnit III Pam Obvit Sat Sabhara Polresta Jambi Aipda Hariyanto SH mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan di Area publik taman jomblo kotabaru, Area publik tugu keris kotabaru Jl.sumantri brojonegoro Kec.danausipin TKP kebakaran.
Lebih lanjut, ia membeberkan, bahwa kegiatan di Area publik Taman jomblo kotabaru Ops yustisi dengan Himbauan serta penindakan terhadap pelanggar prokes baik kepada masyarakat pengguna jalan dan PKL dan para pengunjung
Area publik Tugu keris kotabaru
Ops yustisi dengan Himbauan serta penindakan terhadap pelanggar prokes baik kepada masyarakat pengguna jalan dan PKL dan para pengunjung
Di samping itu, Membantu damkar untuk preoritas pemadaman api kebakaran membantu pengaturan arus lalin untuk permudah mobil damkar masuk ke lokadi kebakaran dan Membubarkan/menghimbau masyarakat yang berkerumun dan tidak berkepentiingan dilokasi kebakaran untuk tidak menonton dan berkerumun dilokasi kebakaran yg berdampak penularan covid 19.
“Dalam kegiatan tersebut temuan masyarakat yang tidak menggunakan masker diberikan Sanksi teguran 21 orang, Hukuman Fisik PUSH UP 15 orang, dan Sanksi berupa Denda 6 orang,” tutup Hariyanto.
Rinaldi Pandia
Copyright: patroli.co 2020