Pemberhentian SP3, PKN Akan Laporkan Kapolres Biak ke Mabes Polri

PATROLI.CO, SERANG – Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN) akan melaporkan Kapolres Biak Numfort ke Propam Mabes Polri karena diduga melawan Pasal 4 UU No 31 tahun 1999 dengan modus mengeluarkan pemberhentian penyelidikan (SP3) dengan alasan kerugian negara sudah di kembalikan pada saat penyelidikan.

“Hal ini melanggar pasal 4 UU No 31 tahun 1999 dan Penghianatan terhadap Tuntutan reformasi tentang penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia dan juga menyakitkan perasaan masyarakat dan PKN yang terpanggil untuk memberantas korupsi,” ucap Patar sihotang SH MH Ketua PKN Pusat dalam siaran persnya tertulisnya yang diterima Patroli.co, Selasa (22/12/20).

Patar menjelaskan, fakta fakta antara lain pada tanggal 21 Januari 2019 PKN melaporkan dugaan korupsi dinas Pertanian Kab Biak numfort ke Polres Biak Numfort. Selanjutnya, pada Tanggal 14 Januari 2020 Kaplores kirimkan SP2HP ke PKN Nomor B/24.A1/I/2020 /Resk tentang perkembangan ekspose Penghitungan kerugian negara di BPKP Provinsi Papua.

Kemudian, setelah 3 Tahun dilaporkan yaitu tanggal 24 Desember 2020 Kapolres menghentikan Penyelidikan dengan nomor Surat nomor B /1916 .A2/XII/RESKRIM dengan alasan sudah di kembalikan kerugian negara pada saat penyelidikan di laksanakan.

“Ada dugaan atau kemungkinan kerugian negara di kembalikan ke negara setelah BPKP menyampaikan kerugian negara dan pada kasus ini bukan hanya kerugian negara yang di persoalkan namun bagaimana Tindakan hukum kepada Oknum kepala dinas yang di duga ada apliasi dengan CV pemenang tender,” kata Patar.

Patar Sihotang juga menyebutkan bahwa pada point 2 Kapolres mengatakan bahwa pelaku sudah mengembalikan kerugian negara secara kontan yang menguntungkan negara, ini adalah pernyataan yang tidak profisional, karena itu bukan keuntungan tapi hanya pengembalian itupun Proses Hukum Pidana tetap di lanjutkan

Bahwa sesuai dengan Perkap nomor 12 tahun2012 Tentang manajemen Penyidikan tindak pidana dan perkap nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, semestinya setelah BPKB melaksanakan Audit investigasi dan telah menghitung berapa kerugian negara maka Tim penyidik melakukan gelar perkara untuk melanjutkan Kasus ini ke tahap penyidikan .

Bahwa yang berhak menentukan kerugian negara adalah Hasil Audit Investigatif dari Inspestorat ,BPKP dan BPK RI berdasarkan permintaan penyidik atau kepala daerah.

Bahwa dalam kasus ini PKN menduga atau mensinyalir ada kerja sama antara penyidik dengan pelaku dengan memberikan peluang dan kesempatan kepada pelaku untuk mengembalikan kerugian negara sesuai hasil audit BPKP atau Auditor lainnya ,sehingga dibuatlah alasan atau dalil atau terkesan tidak ada kerugian negara demikian Ucap Patar Sihotang SH MH.

Patar menjelaskan Bahwa sesuai pasal 4 Uu No 14 tahun 1999 yang menyatakan :
Pasal 4 Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Sehingga tidak ada alasan hukum Kapolres Biak Numfort untuk menghentikan dugaan korupsi yang sudah terbukti ada kerugian negara .sehingga atas dasar ini PKN tetap berusaha agar kasus ini tetap di lanjutka ke penyidikan dengan mengambil Langkah Langkah antara lain melaporkan kasus ini ke Kepada Propam Mabes Polri dan akan melalukan upaya hukum Praperadilan di pengadilan negeri Biak numfort papua sebagai bentuk perlawanan masyarakat demi tercapainya pemerintahan yang bersih dan masyarakat adil dan Makmur

“Kami berharap agar Kasus ini tetap di lanjutkan ke tahap penyidikan demi penegakan hukum dan tercapainya rasa keadilan bagi pkn dan masyarakat sebagai pelapor dan tuntutan reformasi tentang pemberantasan korupsi dan tercapainya masyarakat adil dan makmur,” tutupnya.

Shauth Maressha
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *