Polsek Curug Ungkap Kasus Curanmor Jaringan Lampung

PATROLI.CO, SERANG – Polsek Curug Polres Serang Kota Polda Banten menggelar press conference mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) bertempat di Mapolsek Curug, Jum’at (29/1/21).

Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.I., M Si., Melalui Kapolsek Curug AKP Dedi Rudiman, SH.,  mengatakan, terduga pelaku yang berjumlah dua orang ini sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali.

“Terduga pelaku awalnya dari arah Pandeglang ke Kota Serang, melihat ada kendaraan motor yang sedang terparkir di garasi. Kemudian terduga pelaku AZ (25) mengeluarkan kunci letter T untuk menjebol motor korban. Sedangkan AA (28) sebagai petunjuk jalan dan menunggu diatas motor yang digunakannya,” ujar AKP Dedi.

Akan tetapi, lanjut AKP Dedi, istri pemilik rumah mengetahui dan teriak. Setelah mendengar teriakan, massa datang untuk menangkap terduga pelaku di Kampung Saroke, Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug.

Lanjutnya, terduga pelaku akhirnya berhasil ditangkap polisi bersama warga meski sempat kabur. Kapolsek mengungkapkan, pencurian kendaraan bermotor ini merupakan jaringan Lampung.

“Kelompok ini memang kelompok Lampung. Sering beroperasi di wilayah Kota Serang. Menurut pengakuan pelaku baru dua sepeda motor yang dicuri yang akan dijual lagi,” kata AKP Dedi.

“Barang Bukti berhasil diamakan berupa kunci Letter T beserta anak kunci dan sepeda motor milik pelaku serta barang hasil curian. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ungkapnya menambahkan.

Terduga pelaku ZA mengungkapkan, dirinya bersama rekannya berani mencuri ketika melihat situasi rumah sepi.

“Satu unit sepeda motor dijual seharga dua juta, di jual ke daerah Saketi Pandeglang tempat teman, duit buat beli rokok dan baju. Nyari incarannya muter di daerah Kota Serang,” tutupnya.

Anton Hermawan
Patroli.co 2021

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *