Polisi Ringkus Terduga Pemerkosaan Usai Dibunuh

PATROLI.CO, SERANG – Tim gabungan Satreskrim Polres Serang dan Reskrim Polsek Cikande yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma S.IK.,M.H berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan inisial Ris di sebuah gubuk di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Kamis (11/02/2021) sekira pukul 11.50 WIB.

Kapolres Serang AKBP Mariyono melalui Kasat Reskrim AKP David Adhi Kusuma S.IK.,M.H mengatakan setelah dilakukan penangkapan dan interogasi terduga pelaku mengakui melakukan tindak pidana pembunuhan dengan modus operandi mencekik korban hingga meninggal selanjutnya memerkosa korban yang sudah tidak bernyawa.

“Kami telah mengamankan terduga pelaku pembunuhan beserta barang bukti berdasarkan LP/18/II/2021/Sektor Cikande dengan pelapor atas nama Sarmin warga Kampung Bojong, Desa Bakung, Kecamatan Cikande. Terduga pelaku akan dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun,” tutup David.

Shauth Maressha
Patroli.co 2021

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *