Polsek Batang Anai Bekuk Pengangguran Terduga Curat di Kamar Kos

PATROLI.CO, PADANG – Anggota unit Reskrim Polsek Batang Anai menangkap seorang pengangguran inisial BT (34) terduga pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat) berupa Handphone dan uang tunai Rp 3 juta rupiah di dalam kamar kos Dusun Baru Korong Kasai Nagari Kasang Kec. Batang  Anai Kab. Padang Pariaman, Minggu (14/2/21) sekira pukul 17.00 WIB.

Kapolsek Batang Anai, Iptu Aurman, S.H yang ikut dalam penangkapan menyampaikan kejadian berawal pada Sabtu 12/12/2020 sekira pukul 08.30 wib pelapor bangun dari tidurnya dan langsung mencari HP  yang sedang di cas diatas meja kamar kos. Lalu pelapor memberitahukan kepada saksi ( ARH ) bahwa HP milik pelapor yang terletak di atas meja dalam kamar sudah tidak ada lagi pada tempatnya. Ternyata saksi ARH dan saksi AY juga mengalami kehilangan HP dan uang Tunainya.

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekira Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Batang Anai,” kata Aurman.

Aurman menjelaskan berdasarkan dari hasil Penyelidikan dari Anggota Polsek Batang Anai mendapat informasi, bahwa salah satu terduga pelaku  BT berada di Depan Christine Hakim Idea Park Jln.Adinegoro Kec.Koto Tangah Kota Padang. Dengan gerak cepat Anggota Unit Reskrim Polsek Batang Anai berhasil membekuk BT sekira pukul 17.00 WIB.

Berdasarkan Pengakuan BT, bahwa memang benar telah melakukan Pencurian di dalam Kamar Kos bersama 3(tiga) orang teman lainnya. Terduga pelaku BT bersama DR juga mengakui melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Lubuk Alung.

“Terduga pelaku dan barang Bukti dibawa ke Mapolsek Batang Anai Polres Padang Pariaman dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Lubuk alung dalam perkara curanmor untuk pengembangan lebih lanjut,” tutup Aurman.

Dalta (Rio)
Patroli.co 2021

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *