Polsek Gedung Aji Bekuk Terduga Curat di Kantor Kecamatan

PATROLI.CO, TULANG BAWANG – Seorang pemuda pengangguran berinisial AC als AG (20) ditangkap petugas Polsek Gedung Aji lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat) di Kantor Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang, Kamis (18/02/2021) sekira pukul 21.30 WIB.

“Kamis malam petugas kami bersama dengan warga berhasil menangkap seorang pemuda terduga pelaku penculikan sebuah laptop milik Kantor Kecamatan Penawar Aji,” ujar Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Sabtu (20/02/2021).

Dikatakan Ipda Arbiyanto, aksi pemuda tersebut diketahui oleh saksi Samino (48) yang merupakan karyawan honorer penjaga Kantor Kecamatan, lalu saksi segera menghubungi petugas Polsek yang saat itu sedang melaksanakan patroli.

“Petugas kami yang mendapatkan informasi tentang kejadian curat ini langsung berangkat menuju ke tempat kejadian perkara (TKP). Setelah tiba di TKP langsung menangkap pemuda yang sedang membawa sebuah laptop merk HP warna silver,” ungkap Ipda Arbiyanto.

Akibat kejadian ini, Kantor Kecamatan Penawar Aji mengalami kerugian satu buah laptop merk HP warna silver yang ditaksir senilai Rp. 4,5 juta rupiah.

“Terduga pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutup Kapolsek.

Supri Dendi
Patroli.co 2021

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *