Warga Pasaman Hendak Beli Rokok Dianiaya Hingga Tewas di Tempat

PATROLI.CO, PASAMAN – Seorang warga di daerah Kampung Simpang Duku Jorong Kelabu Kenagarian Simpang Tonang, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat mengalami tindak pidana penganiayaan berat hingga meninggal dunia di tempat kejadian.

Kapolres Pasaman, AKBP Dedi Nur Andriansyah, SIK M. Si melalui Kapolsek Dua Koto, Ipda Joni mengatakan korban diketahui bernama Eli Wasman (58) warga Simpang Duku Jorong Kelabu Kenagarian Simpang Tonang.

“Korban alami penganiayaan berat hingga berujung maut di sebuah kedai kopi daerah Kampung Simpang Duku Jorong Kelabu Kenagarian Simpang Tonang, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman,” terang Kapolres Pasaman, AKBP Dedi Nur Andriansyah, SIK M. Si melalui Kapolsek Dua Koto, Ipda Joni, Rabu (24/2/2021).

Kapolsek Dua Koto, Ipda Joni mengatakan kejadian tragis ini berawal dari saat korban hendak membeli rokok disebuah kedai Kopi Milik Siyop didaerah Kampung Simpang Duku Jorong Kelabu Kenagarian Simpang Tonang, Kecamatan Dua Koto, Pasaman sekitar pukul 07.30 WIB, pagi tadi.

“Pada saat korban membeli rokok yang mana terduga pelaku berinisial KM (53) yang baru pulang dari ladang dan langsung datang kewarung kopi tersebut,” katanya.

Pada saat itu KM (53) langsung mengejar korban, sehingga korbanpun yang lagi berada diwarung kopi langsung lari ke ruang tamu warung kopi itu.

Terduga juga mengejar sampai ke ruang tamu. Pada saat korban sampai diruang tamu terduga mengambil pisau yang berada dipinggangnya dan langsung pisau tersebut digorokkannya keleher korban bagian depan dan belakang. Kemudian juga pisau tersebut ditusukkannya ke perut bagian depan korban. Setelah terduga lari kedalam rumahnya dan bersembunyi didalam kamarnya.

“Akibat dari kejadian tersebut korban meninggal dunia ditempat kejadian sekitar pukul 08.00 WIB, tadi ditempat kejadian. Korban usai kejadian sempat dilarikan ke Puskesmas setempat untuk visum,” katanya.

Usai kejadian kata dia warga setempat bersama dua orang saksi mata langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak Polsek Dua Koto.

“Sesuai Laporan polisi : LP / 03 / II / 2021 / sek. Dua Koto dengan pelapor Azhari (48). Terduga dari riwayatnya memang sudah dua kali rehabilitasi gangguan kejiwaan ke Rumah Sakit Jiwa Gadut dan memang memiliki kartu kuning. Namun untuk memastikan kondisi kejiwaannya kita tunggu hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka dari RS Jiwa Gadut Padang. Kemudian kami juga meminta bantuan pemeriksaan kejiwaan dari Psikologi Polda Sumbar,” katanya.

“Saat ini terduga sudah diamankan Polsek Dua Koto dan langsung dibawa ke Polres Pasaman untuk proses hukum lebih lanjut disangkakan tindak pidana penganiayaan berat dengan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun,” tutupnya.

Dalta Rio
Patroli.co 2021

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *