Badak Banten DPD Kabupaten Tangerang Usut Sengketa Tanah Milik Anggota

PATROLI.CO, TANGERANG – Madsa (58), warga kp garedog RT 001/01 desa Ranca buaya kecamatan jambe yang memiliki obyek tanah dengan luasan kurang lebih 974 M2 dengan persik nomor 7 blok 001 C.1622 yang terletak di kp garedog RT 001/05 desa Ranca buaya dengan akte jual beli (AJB) nomor 693/2012 tanggal 4 Oktober 2012 , didampingi kuasa hukumnya Ahmad Saepudin SH MH mendatangi kantor kecamatan Jambe untuk meminta kepada camat Jambe memfasilitasi mediasi perkara tanahnya yang diduga diklaim orang lain, Kamis (4/03/2021).

Perkara tersebut diketahui setelah tanah milik Madsa di pasang pagar oleh orang lain yang mengklaim memiliki obyek tanah tersebut pada akhir Februari 2021 lalu.

Kuasa hukum Madsa yang juga Ketua DPD Badak Banten Kabupaten Tangerang, Ahmad Saepudin SH MH, mengatakan pada akhir bulan februari 2021 ada pihak lain yang mengklaim obyek tanah milik kliennya dengan cara memagar tanpa izin kepada pemilik sah atas tanah tersebut yang dianggap tindakan main hakim sendiri.

“Setelah kami cek untuk pembuktiannya, kami bersama klien mendatangi kantor kecamatan Jambe, ternyata AJB yang dimiliki klien kami tersebut tercatat atas nama kami sebagaimana terbukti dalam surat keterangan nomor 590/07-kec JMB/2021 tanggal 2 Maret 2021 yang dikeluarkan dan ditandatangani PPATS Kecamatan Jambe,” ungkap Ahmad Saepudin SH MH yang juga menjabat sebagai ketua DPD Badak Banten Kabupaten Tangerang.

Lanjut kuasa hukum menambahkan dalam hal ini kliennya adalah orang tua dari anggota badak banten yang menjabat sebagai ketua ranting desa Tapos (Saiful Bahri), yang notabene secara struktur organisasi adalah anak buah. Oleh karenanya ia akan membela anak buahnya sampai masalah ini tuntas.

“Kami meminta kepada camat Jambe dan kepala desa Ranca buaya untuk segera memfasilitasi kami untuk mediasi kedua belah pihak, apapun konsekuensinya akan kami tempuh, apalagi ini menyangkut Marwah ormas Badak Banten, seharusnya apabila merasa mempunyai hak dan haknya dilanggar oleh orang lain seharusnya tidak melakukan main hakim sendiri, namun harus melakukan upaya yang dibenarkan oleh hukum yaitu melakukan gugatan ke PN dimana obyek tersebut berada, bukannya langsung pagar saja,” tegas Ahmad Saepudin atau biasa disapa Isak.

Sementara itu anak menantu dari Madsa, Saiful Bahri mengatakan dalam hal ini intinya tanah tersebut milik keluarga mertua. Ia berharap tanah tersebut dikembalikan kepada yang berhak.

“Tanah itu adalah milik keluarga mertua saya, ya harus kembali kepada mertua saya,” tutup Saiful Bahri yang juga sebagai ketua ranting Badak Banten desa Tapos kecamatan Tigaraksa.

Wahid Abdullah
Patroli.co 2021

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *