AMPL Minta Penutupan Perusahaan Peternakan di Curug

PATROLI.CO, SERANG – Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPL) Kecamatan Curug dan Walantaka meminta kejelasan terkait penutupan perusahaan peternakan di wilayah Kecamatan Curug dan Kecamatan Walantaka Kota Serang dengan mendatangi Gedung DPRD Kota Serang, Jumat (6/3/20).

Dalam aksinya, AMPL Curug dan Walantaka meminta Pemkot Serang segera menutup perusahaan peternakan yang berada di lingkungan mereka. Karena, dalam penilaiannya selama ini peternakan di wilayah Curug dan Walantaka sudah sangat mengganggu kenyamanan masyarakat dengan membuang limbah sembarangan. Akibatnya menimbulkan bau yang menyengat, membawa lalat yang dapat mendatangkan virus bakteri ke lingkungan masyarakat sekitar.

“Memang kemarin kami sudah melakukan audiensi dengan Wali Kota Serang Syafrudin di Curug. tapi, kami belum puas akan hal itu. Makanya kami datang kesini untuk meminta pemerintah secepatnya menutup ternak ayam,” ujar Venus Korlap Aksi.

Selain itu, dalam aturan zonasi di wilayah Kota Serang untuk RT RW disebut  sudah tidak lagi diperbolehkan adanya perusahaan peternakan. Namun, hingga saat ini di Kecamatan Curug masih banyak perusahaan ternak.

“Zonasinya kan sudah tidak boleh, itu pun dewan yang bicara. Bahkan tadinya pak Wali menyebutkan ilegal, ko menjadi legal. Teman-teman kesini mempertanyakan kemarin audiensi dengan Wali Kota. Saat audiensi kami suruh nunggu 6 bulan untuk revisi RT RW nya,” ungkapnya.

Menurutnya, kata Venus, buat apa perusahaan ternak dipertahankan karena jika sudah diketahui bahwa perusahaan itu tidak masuk PAD ke Kota Serang.

“Untuk apa dipertahankan kalau tidak ada untungnya buat PAD kota serang. Kita tetap menolak keras dan tutup peternakan,” katanya.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Serang dari Fraksi Gerindra Babay Sukardi mengatakan, pihaknya akan menyampaikan kepada Pemerintah Kota Serang.

Sebelumnya, mereka sudah melakukan audiensi dengan Wali Kota Serang. Hasil dari audiensi juga mereka sudah mendengar bahwa untuk aturan perusahaan peternakan di Kota Serang tengah menunggu pembentukan RT RW, yang diberi tenggang waktu selama 6 bulan.

Selain itu, diketahui ada dua permintaan dari massa, pertama masyarakat minta kompensasi dari perusahaan dan satu lagi minta ditutup.

“Kan bingung, pak Wali waktu kemarin audiensi. Tapi dua-duanya dijawab, kalau ingin ditutup kita tunggu RT RW yang baru disahkan, setelah itu baru diproses. Kalau sekarang ditutup tanpa adanya RT RW, khawatir Pemkot Serang bisa dituntut oleh pengusaha melalui PTUN. Nanti berabe,” ujar Babay.

Sementara, jika masyarakat bertujuan untuk minta kompensasi dari perusahaan Wali Kota Serang akan membantu mempertemukan masyarakat dengan perusahaan.

Namun, Babay mengingatkan pada massa yang berkumpul di depan gedung DPRD Kota Serang untuk bersabar dan menunggu proses RT RW yang saat ini masih digodok bersama Pemkot.

“Cuman karena hari ini massa minta ditutup, saya akan sampaikan ke Wali Kota. Waktunya kapan kan butuh proses. Kalau sudah keluar RT RW yang baru jelas tidak boleh ada ternak di Kota Serang,” tandasnya.

Reporter: Gus
Editor: Joko P
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *