Gubernur Banten Keluarkan Edaran Pendidikan, GP3B: Tempat Hiburan Menyebarkan Covid-19

PATROLI.CO, SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim telah resmi mengeluarkan surat edaran tentang dunia pendidikan di propinsi Banten yang telah diliburkan hingga beberapa waktu kedepan dengan tujuan pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19).

Sementara, Sekertaris Jenderal LSM GP3B Angga Apria S menyebut Gubernur jangan hanya mengeluarkan edaran pendidikan saja yang diliburkan, namun tempat hiburan dibiarkan bebas beroperasi. Pasalnya, tempat hiburan mengundang keramaian bisa terjadi penularan Covid 19.

“Kami yakin Pak Gubernur Banten bijak, alangkah baik dan elegannya tempat hiburan yang berada di Propinsi Banten pun untuk ikut ditutup, kami sangat khawatirkan ketika sekolah diliburkan mereka anak sekolah pada malam hari mengunjungi tempat hiburan, Karena dianggapnya pada paginya mereka libur,” tuturnya saat ditemui, Minggu (15/3/20).

Berdasarkan Press Release Nomor : 488/109-Kominfo/III/2020, Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan status KLB (Kejadian Luar Biasa) atas wabah virus Corona di Provinsi Banten.

Penetapan KLB sebagai salah satu upaya Pemprov Banten dalam membatasi kecepatan sebaran/paparan virus corona (Covid-19) terhadap warga masyarakat dan wilayah di Provinsi Banten.

Reporter: Gus
Editor: Joko P
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *