Polres Pandeglang Tangkap Pemuda Pemerkosa Gadis Belia

PANDEGLANG, BANTEN – Polres Pandeglang berhasil menangkap lima pemuda AN, MI, IA, IW dan SN tersangka pemerkosa gadis belia berinisial SM (16) yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), Senin (23/3/20).

Iptu Nandar mengatakan, peristiwa memilukan itu bermula antara korban dan tersangka berkenalan di facebook kemudian korban diajak ketemuan untuk melampiaskan nafsu bejatnya.

Setelah bertemu, korban dibawa ke  rumahnya MG, di rumah tersebut korban disuruh masuk ke kamar kemudian AN masuk ke kamar untuk merayu dan mengancam korban.

“Saat itu korban sempet menolaknya namum tersangka tetap melancarkan nafsu bejatnya,” ujarnya.

Saat itu, perbuatannya diketahui oleh salah satu anggota pemilik rumah bernama Fajri yang langsung berteriak sehingga mengundang kerumunan massa yang datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Fajri berteriak meminta tolong sehingga masyarakat datang dan berkumpul ke rumah tersebut, massa pun mengamankan para tersangka,” kata Kasat Reskrim.

Kini, para tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pandeglang. Akibat perbuatannya, lima pemuda tersebut dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 dan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman 15 tahun penjara.

Reporter: Rudi Darmawan
Editor: Joko P
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *