Kabid Humas Polda Sulsel Sebut Cairan Disinfektan Standar WHO

PATROLI.CO, SULAWESI SELATAN – Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo menyebutkan, cairan disinfektan yang digunakan berdasarkan standar WHO dan rekomendasi dari Dokter Pusdokkes Polri menggunakan larutan Clorin seperti cairan pemutih dengan kadar aman 1 mili liter Clorin dicampur 1 liter air.

“Saat penyemprotan tidak boleh diarahkan langsung ketubuh manusia, karena larutan disinfektan bersifat karsinogenik yang tidak boleh terhirup oleh manusia, seperti selaput lendir, mata, hidung dan mulut,” ujar Kombes Ibrahim.

Dikasih, jika hal ini terjadi maka bisa menyebabkan kerusakan organ tubuh atau kanker. Oleh karenanya, penyemprotan secara langsung ke tubuh tidak disarankan.

“Penyemprotan hanya diarahkan ke tempat, bangunan, ruangan kosong, benda yang sering dipegang orang banyak, pintu, pagar atau pegangan ditangga, bukan untuk badan,” jelasnya.

Lanjut, Kabid Humas menuturkan, penyemprotan dengan mobil AWC, KBR digunakan dengan model embun. Penyemprotan dalam ruangan tertutup, minimal 4 jam baru bisa dimasuki, sedangkan penyemprotan di tempat terbuka diarahkan ke tempat umum seperti terminal, halte, tempat bermain, lapangan, pasar, dan jalanan umum.

“Semoga masyarakat memahami prosedur dan dampak penyemprotan disinfektan ini, agar dapat menyesuaikan diri saat ada penyemprotan sehingga tidak menimbulkan dampak penyebaran ke masyarakat,” katanya.

Reporter: Mirwan Hamid
Editor: Joko P
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *