PT JACCS MPM Finance Indonesia Pecat Karyawan Tanpa Pesangon

PATROLI.CO, TANGERANG – Berdasarkan surat tertanggal 19 maret 2020 Perusahaan Leasing PT JACCS MPM Finance Indonesia cabang Serpong memecat karyawannya Hendi Prabowo yang sudah bekerja di perusahaan tersebut selama 10 tahun tanpa diberikan pesangon namun memberi surat foto copy pemecatannya.

Hendi Prabowo, akrab disapa Bowo menjelaskan, pemecatan tersebut lantaran dituduh mangkir dan meninggalkan tanggung jawab oleh perusahaan selama 5 hari secara berturut-turut dengan tidak mengindahkan 2 kali panggilan yang telah dilakukan perusahaan.

“Perusahaan terkesan manipulatif, tidak tepat, dan mengada-ngada. Saya sama sekali tidak pernah mangkir selama 5 kali secara berturut-turut dan tidak pernah sekalipun menerima surat panggilan berkaitan dengan aktifitas pekerjaan,” jelas Bowo kepada Patroli.co melalui telefon, Rabu (1/4/20).

Sementara, kuasa hukum Bowo, Septian Prasetyo menyayangkan tindakan perusahaan yang melakukan diskiriminasi dan menjurus kepada tindakan sewenang-wenang (Misbruik Van Om Standigheden) adalah salah satu bentuk pelanggaran terhadap Undang-undang.

“Beberapa hari yang lalu saya telah mengirimkan Surat Peringatan (Somasi) kepada perusahaan berkaitan dengan status kliennya tersebut,” katanya.

Septian juga meminta kepada perusahaan agar cooperatif dan mau menjalin komunikasi berkaitan dengan pemecatan yang dilakukan secara Non Prosedural dan Serampangan tersebut.

“Kami akan melakukan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan terkait agar lebih memaksimalkan kinerja mereka khususnya dalam hal pengawasan terhadap perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Sampai dengan berita ini di tayangkan, pihak perusahaan dalam hal ini kepala cabang, tidak dapat dihubungi untuk dimintai keterangannya.

Reporter: Gus
Editor: Joko P
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *