Kabidkum Polda Banten Sosialisasikan Perkap No 6 Tentang Manajemen Penyidikan

PATROLI.CO, TANGERANG – Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Banten Kombes Pol M. Endro S.I.K S.H M.H sosialisasikan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana di Aula Polresta Tangerang, Polda Banten, Jumat (28/2/20).

Kegiatan dihadiri Penyidik Satreskrim Polresta Tangerang dan Penyidik Polsek jajaran Polresta Tangerang.

Kabidkum Polda Banten, Kombes Pol M. Endro menjelaskan, kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan guna menambah wawasan dan memahami peraturan managemen penyidikan dalam proses penegakan hukum bagi para penyidik.

“Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan agar para Penyidik dalam penyidikan tindak pidana sesuai Perkap Nomor 6 Tahun 2019 pencabutan dari Perkap Nomor 14 Tahun 2012,” jelas Endro.

Kabid Humas Polda Banten menambahkan kegiatan sosialisasi tersebut di lakukan guna membentuk penyidik yang berkualitas, profesional, modern dan kompeten.

“Penyidik merupakan ujung tombak dalam melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan terhadap berbagai kasus hukum yang terjadi di tengah masyarakat dengan diadakannya sosialisasi tersebut guna membentuk penyidik yang profesional dan modern,” tutupnya.

Reporter: Ayu (Amel)
Editor: Joko P
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *