Polda Sulsel Berhasil Tangkap Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu

PATROLI.CO, SULAWESI SELATAN – Tim khusus Narkoba Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil menangkap tersangka penyalahguna Narkotika jenis shabu di hotel wilayah Makassar, Minggu (22/03/20) pukul 02.30 WITA.

Adapun yang diamankan adalah Dua orang dari luar kota Makassar yakni dari warga Aceh Utara berinitial FAU dan SHR dan Dua orang warga Makassar berinitial SYH alias SR dan ZAI aliad Enal.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah, 7 (tujuh) paket shabu dengan berat Total 933,5765 Gram. yang disimpan didalam kemasan sachet plastik bening ukuran sedang berat masing masing sachet adalah

1 (satu) sachet berat 137,7638 gram, 1 (satu) sachet berat 178,3956 gram, 1 (satu) sachet berat 140,8060 gram, 1 (satu) sachet berat 121,7893 gram, 1 (satu) sachet berat 114,2305 gram, 1 (satu) sachet berat 114,7819 gram, 1 (satu) sachet berat 125,8094 gram.dengan total 933,5756 gram

Sementara 2 (dua) pasang sepatu berwarna hitam yang digunakan pelaku menyimpan Barang haram tersebut dan 3 (tiga) unit handphone Merk Samsung warna hitam.

Adapun kronologis kejadian yakni berawal hari Jumat. (20/03/2020) sekira pukul 08.00 WIB, initial FAU di tawari pekerjaan oleh initial HR (DPO) dan menyuruhnya untuk mengantarkan shabu milik initial Bang YO ke Kota Makassar dan kemudian FAU pun menghubungi initial SHR untuk menemaninya ke Kota Makassar dengan upah masing-masing Rp.15.000.000,-(limabelas juta rupiah) dan kemudian keesokan harinya yakni Sabtu (21/03) keduanya berangkat melalui Bandara Kuala Namu di Medan dan tiba di Kota Makassar pada hari Minggu. (22/03/2020) sekira pukul 01.30 wita dinihari.

Alhasil kedua nya berhasil lolos melewati pengawasan dan Scan X-Ray dibandara dimana shabu tersebut di simpan didalam sepatu yang mereka kenakan

Usai lolos keduanya pun menaiki taksi online menuju Hotel di Kota Makassar, dan setibanya keduanya pun check in di Kamar 218.

Kemudian shabu yang sebelumnya kedua tersangka simpan di dalam sepatu, dikeluarkan oleh kedua tersangka dan tersangka simpan dan masukkan kedalam 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam dan disimpan di kasur kamar hotel.

Tim khusus Narkoba Polda Sulsel yang dipimpin oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Kompol. Yudi Frianto. S.I.K., M.H bersama dengan Kanit Kompol. H.JD. Hulinggi melakukan pengakapan terhadap Dua orang tersangka pembawa barang haram jenis Shabu yang sebelumnya telah melakukan pembuntutan dari bandara Sultan Hasanuddin Makassar.

Dari hasil informan bahwa akan dilaksanakan transaksi narkotika jenis shabu yang mana shabu tersebut berasal dari luar Kota Makassar maka kedua tersangka yang dibuntuti tersebut sesuai dengan ciri yang diberikan oleh pemberi informasi,

Selanjutnya tim tiba di salahsatu hotel Di Makassar, tim pun memperkenalkan diri kepada Resepsionis dan meminta Resepsionis Hotel untuk membuka pintu Kamar 218 yang mana sebelumnya anggota tim telah melihat tersangka melakukan check in sebelumnya.

Sekira pukul 02.30 Dinihari tim dari Subdit II pun masuk kedalam kamar tempat tersangka berada dan kemudian menemukan 7 (tujuh) paket shabu dalam kemasan sachet plastik ukuran sedang yang disimpan di atas kasur hotel tersebut dan kedua tersangka pun langsung diamankan oleh tim

Saat diintrogasi kedua tersangka akui bernama FAU dan SHR dan bahwa shabu tersebut dibawa dari Kab. Aceh Utara ke Kota Makassar atas instruksi dari initial Bang YO (DPO) dan menginstruksikan kepada kedua tersangka untuk menyerahkan shabu tersebut kepada penerima shabu di Kota Makassar.

Selanjutnya tim dari Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulsel pun melaksanakan Control Delivery terhadap jalannya transaksi shabu tersebut dan menunggu kedatangan dari penerima shabu yang akan mengambil shabu tersebut bersama dengan tersangka di Kamar 218 Hotel.

Reporter: Mirwan Hamid
Copyright; patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *