Pemkab Tangerang Akan Terapkan PSBB Sabtu Mendatang

PATROLI.CO, TANGERANG – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang rencananya akan diterapkan pada Sabtu, 18 April 2020, pukul 00.01 WIB. Hal ini disampaikan oleh Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar kepada media saat siaran pers melalui video conference menggunakan aplikasi Zoom di lantai 5 Gedung Bupati Tangerang di Tigaraksa, Senin (13/04/20).

Siaran pers Bupati tersebut terkait kepastian pelaksanaan PSBB di Kabupaten Tangerang setelah usai rapat bersama Gubernur Banten, Wali Kota Tangerang dan Wali Kota Tangerang Selatan melalui video conference.

Penetapan PSBB ini sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.17/Menkes/249/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Bupati Tangerang A Zaki Iskandar mengatakan, akan melakukan sosialisasi sebelum diterapkannya PSBB. Sosialisasi ini berjalan selama 3 hari ke depan yaitu pada hari Rabu, Kamis dan Jumat atau tanggal 15 s/d 17 April 2020 melalui media online, radio, baliho, media sosial (medsos) kecamatan, kelurahan dan desa atau gugus tugas jejaring sosial.

“Sosialisasi ini bertujuan agar penerapan PSBB di Kabupaten Tangerang berjalan efektif, efisien dan optimal” ucapnya.

Zaki juga mengatakan, sudah menginstruksikan kepada seluruh Camat untuk segera membuat gugus tugas tingkat RT dan RW siaga di kecamatan masing-masing setidaknya sampai 3 hari ke depan untuk segera membentuk satgas RT RW siaga.

“Gugus Tugas tingkat RT RW sedang dibentuk, nantinya mereka menjadi garda terdepan pelaksanaan di wilayahnya masing-masing bersama petugas kepolisian dan TNI,” kata Zaki.

Karena nanti informasi dan sosialisasi mengenai PSBB itu akan jauh lebih efektif dilakukan oleh RT RW siaga covid-19 untuk meminimalisir pergerakan dari warganya masing-masing.

Selain itu, Kita juga akan memberikan Bantuan Sosial Tunai melalui rekening bank dengan nilai Rp.600 ribu per kepala keluarga selama sebulan. Kami juga sudah mempersiapkan anggaran sebanyak Rp.150 miliar untuk 83.333 kepala keluarga untuk 3 bulan ke depan.

“Untuk yang mendapatkan bantuan sosial tunai adalah warga yang terdampak Covid-19. Bantuan ini di luar warga yang sudah terdaftar di PKH dan bantuan pangan non tunai ataupun yang sudah terdaftar di program-program bantuan lain, baik dari pemerintah pusat ataupun pemerintah Provinsi Banten” kata Zaki.

Reporter: Ade Riswan
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *