Polsek Cikande Bekuk Komplotan Tersangka Maling Ternak

PATROLI.CO, SERANG – Unit Reskrim Polsek Cikande membekuk komplotan pencuri ternak yang selama ini meresahkan warga usai mencuri seekor kambing di Kampung Maja Asem, Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Minggu (26/04/20).

Tersangka diketahui berinisial HS (29) dan AJ (20) warga Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Cikande Kompol Mochammad Ridzky Salatun membenarkan pihaknya telah mengamankan dua tersangka pencuri ternak yang sering meresahkan warga di wilayah Kecamatan Kibin. Keduanya ditangkap saat mencuri seekor kambing.

“Keduanya warga Kabupaten Tangerang, sudah kita lakukan penahanan sejak Minggu (26/4) kemarin,” katanya kepada awak media, Selasa (28/4/20).

Ridzky menambahkan penangkapan komplotan pencuri kambing itu bermula dari kecurigaan masyarakat, yang mendengar suara kambing sekitar pukul 04.00, usai melaksanakan santap sahur.

“Saat pelaku hendak membawa kambing menggunakan sepeda motor, warga mendegar suara kambing. Warga kemudian curiga, langsung menuju arah suara, lalu memergoki dan mengejar pelaku,” terangnya.

Lebih lanjut, tersangka yang panik di kejar warga akhirnya terjatuh. Warga yang kesal atas pebuatan keduanya sempat menghakimi hingga babak belur. Beruntung keduanya berhasil di amankan anggota Polsek Cikande yang tengah melakukan patroli.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

“Barang bukti yang kita amankan sepeda motor, seekor kambing, karung, dan plastik hitam. sementara kasus ini masih kita kembangkan,” tegasnya.

Reporter: Ayu Amalia (Amel)
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *