Polres Toraja Utara Keluarkan Himbauan Prokes Jelang Nataru

PATROLI.CO, TORAJA UTARA – Dalam rangka menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020 dan 2021, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Toraja Utara AKBP Yudha Wirajati, S.IK.,M.H mengeluarakan himbauan tentang peningkatan kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan (Prokes), Rabu (16/12/20).

Himbuan tersebut dikeluarkan demi mecegah peningkatan penyebaran Covid-19 yang memungkinkan munculnya klaster baru. Disamping itu, sebagai upaya untuk menjaga dan memelihara situasi Kamtibmas dalam menyambut perayaan natal dan tahun baru.

Hal itu, lanjut Kapolres, merujuk pada Undang-undang No. 02 tahun 2002, Undang-undang No. 4 tahun 1984, Undang-undang No. 6 tahun 2018, Instruksi Presiden No. 06 tahun 2020, dan Peraturan Bupati Toraja Utara No. 30 tahun 2020 yang merupakan landasan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian corona virus, ada 4 poin yang termuat dalam himbauan tersebut.

Kapolres Toraja Utara AKBP Yudha Wirajati mengungkapkan bahwa untuk para Pengurus Gereja diharapkan untuk tetap mematuhi peraturan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Agama mengenai perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

”Untuk Jemaat tetap dibatasi sesuai ketentuan 50% dari kapasitas Gereja, tidak mendirikan tenda sampai keluar Gereja serta tetap menggunakan protokol kesehatan Covid-19. Selain itu untuk para jemaat diharapkan agar diupayakan tetap melaksanakan Ibadah secara virtual,” ujar Kapolres.

Sementara kepada Para pelaku usaha rumah makan dan cafe agar mematuhi jam operasional serta ketentuan protokol kesehatan sebagaimana yang telah ditentukan oleh Pemerintah Daerah.

“Kami mengajak seluruh elemen Masyarakat Kabupaten Toraja Utara untuk ikut menjaga situasi Kamtibmas hingga perayaan natal dan tahun baru dapat berlangsung dengan aman, damai dan disiplin protokol kesehatan,” kata Kapolres.

Sementara Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo di Makassar, mengatakan, penularan COVID-19 masih terjadi dan angkanya kembali cenderung meningkat beberapa waktu ini.

“Tidak ada izin keramaian dan kami pasti akan membubarkan jika ada kerumunan karena itu berpotensi menularkan COVID-19,” ujarnya, Kamis.(17/12/2020)

Dia mengatakan, angka penyebaran virus corona di Sulawesi Selatan khususnya di Makassar saat ini masih mengalami peningkatan.

“Kami pastikan segala bentuk keramaian, perizinan untuk malam tahun baru, misalnya, tidak akan dikeluarkan Polda Sulsel,” bebernya

Karena itu, dia meminta agar masyarakat tidak berpesta dalam perayaan natal dan tahun baru. Masyarakat diminta tidak berkumpul yang memicu terjadinya kerumunan.

“Alangkah lebih berbahagia kalau membuat kegiatan di rumah saja, kumpul bersama keluarga dan bermunajat,” tutupnya.

Mirwan Hamid
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *